SISTEM PELAPORAN PELANGGARAN
PT CAPITAL FINANCIAL INDONESIA Tbk
I. TUJUAN
- Memfasilitasi karyawan dan pihak eksternal lainnya agar dapat menyampaikan laporan mengenai dugaan perilaku melawan hukum dan perbuatan tidak etis di lingkungan kerja;
- Melindungi pelapor dari pihak-pihak internal maupun eksternal;
- Mendeteksi dini pelanggaran-pelanggaran.
II. CARA PENYAMPAIAN LAPORAN PELANGGARAN
Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada Personalia dengan tembusan kepada Direksi dan Dewan Komisaris, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui facsimile, atau melalui pos ke Perseroan :
- Melalui e-mail: wbs@capitalfinancial.co.id
- Disampaikan ke alamat resmi.
PT CAPITAL FINANCIAL INDONESIA Tbk
Menara Utara Jamsostek lt. 5, JL. Gatot Subroto Kav. 38 Jakarta Selatan 12710 – Indonesia
Telp : + 62 21 270 82002
Fax : +62 21 270 82001
III. PERBUATAN YANG DAPAT DI LAPORKAN
Perbuatan yang dapat dilaporkan (pelanggaran) adalah perbuatan yang dalam pandangan pelapor dengan iktikad baik adalah perbuatan sebagai berikut:
- Korupsi;
- Kecurangan;
- Ketidakjujuran;
- Perbuatan yang melanggar Perjanjian Kerja Bersama
- Perbuatan melanggar hukum (termasuk pencurian, penggunaan kekerasan terhadap karyawan atau pimpinan, pemerasan, penggunaan narkoba, pelecehan, perbuatan kriminal lainnya);
- Pelanggaran ketentuan perpajakan, atau peraturan perundang-undangan lainnya (lingkungan hidup, mark-up, under invoice, ketenagakerjaan, dll);
- Pelanggaran Pedoman Etika Perseroan atau pelanggaran norma-norma kesopanan pada umumnya;
- Perbuatan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan kerja, atau membahayakan keamanan Perseroan;
- Perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian finansial atau non-finansial terhadap Perseroan atau merugikan kepentingan Perseroan;
- Pelanggaran prosedur operasi standar (SOP) Perseroan, terutama terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa, pemberian manfaat serta remunerasi.
IV. PENERIMAAN PELAPORAN
Perseroan menerima setiap Pelaporan Pelanggaran yang di ajukan oleh :
- Karyawan;
- Pemasok;
- Pelanggan;
- Investor;
- Bank ; dan
- semua pemangku kepentingan lainnya baik dari pihak internal maupun pihak eksternal.
V. PERLINDUNGAN BAGI PELAPOR
Perseroan akan memberikan perlindungan terhadap pelapor dengan menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan isi laporan yang disampaikan kecuali wajib diungkapkan berdasarkan hukum.Pelaporan palsu dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan Perseroan dan atau perundang-undangan yang berlaku.
VI. PENANGANAN PENGADUAN
Prosedur penanganan pengaduan :
- Bila pengaduan pelanggaran berkaitan dengan karyawan maka tim investigasi di pimpin oleh Kepala Personalia, bila pengaduan pelanggaran berkaitan dengan Direksi maka tim investigasi dipimpin oleh Dewan Komisaris, bila pengaduan berkaitan dengan Dewan komisaris maka tim investigasi di pimpin oleh Direksi;
- Setiap pengaduan ditindaklanjuti oleh tim investigasi paling tidak terdiri dari unit audit internal;
- Tim investigasi akan melakukan investigasi dengan mencari bukti-bukti baik dari pelapor maupun pihak-pihak terkait;
- Hasil investigasi akan dilaporkan ke Direktur Utama dan/atau Dewan Komisaris;
- Jika terbukti terjadi pelanggran, maka ditindaklanjuti oleh bagian Personalia dan/atau bagian Legal sesuai dengan peraturan yang berlaku.
VII. PENUTUP
- Kebijakan Sistem Pelaporan Pelanggaran ini berlaku setelah ditandatangani;
- Apabila terdapat perubahan peraturan Anggaran Dasar Perseroan yang berkaitan dengan materi Kebijakan ini, maka Kebijakan Sistem Pelaporan Pelanggaran ini dapat direvisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal 18 Juli 2016